BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH) adalah sebuah lembaga otonom yang dibentuk oleh ormas Hidayatullah yang bertugas menghimpun dana ummat berupa Zakat, Infaq, Shadakah, dan Wakaf (ZISWAF) serta menyalurkannya kembali ke ummat sesuai syariat.
Kelahiran BMH seiring dengan berdirinya Pondok Pesantren Hidayatullah yang berpusat di Balikpapan yaitu sejak tahun 1973. Yang mana saat itu BMH merupakan salah satu departemen (Departemen Baitul Maal) yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dana lembaga.
Seiring dengan perubahan Pesantren Hidayatullah menjadi lembaga terbuka yaitu Ormas Hidayatullah pada tahun 2000, maka Departemen Baitul Maal mengalami penyesuaian menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) dengan nama BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH) yaitu yang berorientasi pada pemberdayaan dan pembangunan masyarakat secara lebih luas. BMH merupakan salah satu lembaga amil zakat yang telah di SK-kan oleh Menteri Agama RI No. 538 tahun 2001.